Unverified

Polsek Metro Cilincing Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu

19:00 Jan 24 2012 Gang 2 RT 09 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara

Description
PUSKOMINFO - Petugas Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara membekuk empat tersangka pengedar uang palsu dan menyita uang palsu senilai Rp31 juta. Keempat pelaku yakni A, 39 tahun, M, 45 tahun, AS, 42 tahun dan S, 55 tahun, dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Bogor dan Sukabumi. Kapolsek Metro Cilincing, Komisaris Polisi Tuhana mengatakan dari keempat tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,- senilai Rp. 31 juta. Kapolsek menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Kalibaru. Informasi selanjutnya ditindaklanjuti, kemudian berhasil ditangkap A, 39 tahun, di rumahnya yang terletak di Gang 2 RT 09, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. "Di sana kami mengamankan peredaran uang palsu dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 10 lembar dan uang Rp50.000,- sebanyak 9 lembar. Totalnya Rp1,45 juta," kata Kapolsek, Selasa (24/1/2012). Dari pengembangan terhadap tersangka ini, menuju kepada pelaku lainnya di wilayah Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat. Berturut-turut berhasil ditangkap M, 45 tahun, yang ditangkap di Desa Bilabong, Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan Rp50.000,- senilai total Rp 10 juta. Lalu dikembangkan lagi menuju kepada tersangka lain yaitu AS, 42 tahun, yang ditangkap di Kampung Tampolok RT 01 RW 02, Desa Tugu Bandung, Sukabumi. Dari Asep polisi menyita uang palsu senilai Rp20 juta. Tersangka lainnya yang ditangkap adalah S, 55 tahun. "S berperan sebagai perantara dari para tersangka ke yang produksi," kata Kapolsek. Kini petugas masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap yang memproduksi uang palsu tersebut. Karena dari keempat tersangka tersebut, polisi tidak menemukan adanya alat pencetak uang. "Kami akan mencari percetakan uang palsu ini. "Jadi ada kemungkinan tersangka lain," papar Kapolsek. Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsetro Cilincing. Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.
Credibility: UP DOWN 0

Additional Reports

Pencuri HP Babak Belur

05:00 Dec 27, 2011

Blok A, Rusun Cilincing, Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, 0.43 Kms

Pemuda Mengaku Diculik dan Dianiaya Paman Pacarnya, Akhirnya Tewas di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara

11:15 Aug 26, 2011

Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, 0.87 Kms

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Pengedar Ganja

14:00 Mar 09, 2011

Jalan Kalibaru Barat, RT 09 RW 06, Kel. Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, 0.88 Kms

Remaja Bandit Jalanan Sasar Sopir

19:30 Jan 18, 2012

Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara, 1.16 Kms

Pembantu Rumah Tangga Tewas Dibunuh Perampok, Pelakunya Diduga Pengamen

20:13 Oct 07, 2011

Jalan Duren, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, 1.62 Kms